Tugas Pokok dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung :

Dinas Kesehatan Kota Bandung merupakan perangkat daerah dengan tipelogi A untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

Berdasarkan Perwal No 1381 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandung :

  1. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan lingkup kesehatan;
    • Pelaksanaan kebijakan lingkup kesehatan;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesehatan;
    • Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup kesehatan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.