Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung :
Dinas Kesehatan Kota Bandung merupakan perangkat daerah dengan tipelogi A untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Berdasarkan Perwal No 1381 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandung :
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
- Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesehatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan lingkup kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan lingkup kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.