PUBLIC TRUST | Analisis Tingkat Kepuasan dan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah

Data survei kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi – Ma’ruf Amin pada bulan Agustus 2021 mencapai 59 persen sedangkan pada November 2021 mencapai 72 persen. Sedangkan hasil survei yang dilakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 8 Januari 2022 sebanyak 88,2 persen. Data kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tersebut berdasarkan survei yang dilakukan oleh Timur Barat Research Center (TBRC). Hasil survey tersebut dipublikasikan oleh Pikiran Rakyat pada 15 Januari 2022.

Pada tanggal 5-10 Juni 2023 survei kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi – Ma’ruf Amin kembali dilakukan oleh Indometer. Dari hasil survei Indometer yang menunjukkan kepuasan secara keseluruhan terhadap kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi sebesar 81,4 persen dengan 9,6 persen menyatakan sangat puas. “Kepuasan publik yang tinggi, yang mencapai 81,4 persen, akan menjadi faktor penentu dalam Pilpres 2024,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Riset Indometer Lonard SB, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (21/06).

Secara keseluruhan, tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi pada masa periode kedua ini mengalami tren yang cukup positif, pencapaian Kepuasan publik ini memang tidak dapat menjadi indikator mutlak terhadap kepemimpinan Jokowi serta kinerja Kabinet “Indonesia Maju” season 2 nya, namun setidaknya dapat menjadi salah satu tolak ukur serta bahan evaluasi sehingga kebijakan pemerintah dapat menjadi lebih baik dan pro rakyat.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia pada dua tahun terakhir, menjadi faktor yang mempengaruhi berbagai kebijakan pemerintah. Efek domino pandemi memaksa pemerintahan Jokowi beserta kabinetnya untuk melakukan transformasi dan reformasi dilakukan di tengah segala keterbatannya. Refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan pada penanganan kesehatan, pemulihan sosial dan ekonomi terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

Upaya menangani penyakit menular, pola hidup sehat warga dan pelayanan kesehatan yang Prima terus dilakukan untuk pencapaian Visi Indonesia 2045 sebagai negara maju.

Pemerintah terus mendorong untuk mewujudkan lima arahan strategis menuju Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur yang terdiri dari :

  1. Pembangunan Sumber Daya Manusia,
  2. Pembangunan Infrastruktur,
  3. Penyederhanaan Regulasi,
  4. Penyederhanaan Birokrasi, dan
  5. Transformasi Ekonomi.

Perubahan paradigma Reformasi Birokrasi tidak lagi pada proses namun harus berorientasi pada hasil terus didorong untuk mempercepat proses recovery dan meningkatkan produktivitas. Tugas pemerintah dan birokrasi bukan hanya sekedar membuat dan melaksanakan kebijakan, tapi juga dituntut untuk menyusun strategi bagaimana agar masyarakat menikmati dan merasakan manfaat serta hasilnya.

Kinerja adalah Kemampuan individu ataupun organisasi untuk mempertahankan tujuannya dengan menggunakan sumberdaya secara efektif dan efisien. Kemampuan ini merupakan prestasi kerja, dan prestasi kerja tersebut secara akumulasi mempengaruhi tingkat efektivitas suatu organisasi atau kinerja. Semakin tinggi efektivitas kerjanya maka semakin tinggi kinerjanya.

Peran ASN sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pusat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan akuntabel. ASN harus dapat keluar dari zona nyaman (comfort zone), perubahan paradigma Reformasi Birokrasi harus menjadi tolak ukur dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Tantangan yang dihadapi oleh ASN dalam melaksanakan aktivitas kinerjanya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai tugas jabatannya bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, ASN perlu terus belajar dan beradaptasi dengan berbagai perkembangan. Inilah yang harus menjadi output dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas khususnya _ PKP Angkatan II yang diselenggarakan di Puslatbang PKASN LAN Jatinangor Tahun 2023 ini. Peserta dituntut untuk menggali, mengembangkan serta mengimplementasi Pelayanan Publik yang berorientasi pada masyarakat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 4 telah mengatur bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:

  • kepentingan umum;
  • kepastian hukum;
  • kesamaan hak;
  • keseimbangan hak dan kewajiban;
  • keprofesionalan;
  • partisipatif;
  • persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
  • keterbukaan;
  • akuntabilitas;
  • fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
  • rentan;
  • ketepatan waktu; dan
  • kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Perlu diakui, kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil karena masih terjadi fluktuasi harga bahan pokok yang masih tinggi, dan realitas masih terjadinya kasus korupsi dilingkungan Kabinet Jokowi serta pemerintah daerah namun disisi lain adanya beberapa menteri yang justu malah sibuk dengan kampanye pencalonan dan pencitraan diri cukup mempengaruhi turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai implementasi dalam mengemban amanat undang-undang tersebut diatas, dalam paradigma ASN sebagai pelayan serta pemersatu bangsa penting untuk senantiasa melaksanakan kinerja pelayanan publik pemerintahan secara profesional dengan penuh tanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga. Peran ASN harus dapat beradaptasi dengan tantangan yang ada. Pertama, ASN harus menjadi pemimpin dalam transformasi kebijakan di sektor publik. Banyak hal sederhana namun aplikatif dapat dilakukan, sebagai gagasan pertama, ASN harus berperan aktif dalam mendukung dan mendorong pemberian subsidi bagi masyarakat tidak mampu agar tepat sasaran. Gagasan kedua adalah secara berkesinambungan dapat melakukan koordinasi lintas sektor seperti dengan Disperindag serta tokoh masyarakat agar dapat melaksanakan pasar murah dilokasi – lokasi yang dianggap membutuhkan. Gagasan ketiga yaitu dengan melakukan Pengawasan dengan melaksanakan operasi pasar secara berkala.

Demikian ulasan hasil kajian Analisis Tingkat Kepuasan dan Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah yang disusun Oleh Kelompok 1 PKP Angkatan II Puslatbang PKASN Tahun 2023.

Disusun Oleh :

27_Jejet Roechijati Rasidy, S.AP
32_Nanang Sasmita, SE., MM
35_Rahmat Utuy Nugraha, S
.AB
41_Undang, SE
20_Hendrayana Natalia, ST
2_Agus Guswara, S.AP
42_Wanda S. Ardi, S.Ag., M.MIP
9_Asep Koswara, SE., MM
14_Dian Verdian, S.Kep.Ners

Referensi :

Bagikan: