Tegakkan Implementasi, Dinkes Bentuk Tim Satgas KTR


Sebagai bentuk dukungan terkait penegakkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Perwal Nomor 315 Tahun 2017 Dinas Kesehatan Kota Bandung menginisiasi dibentuknya satuan tugas (satgas) KTR, Rabu (20/09).   Satgas KTR yang dibentuk melalui pertemuan antara Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), khususnya Seksi Promosi Kesehatan dengan sejumlah perwakilan SKPD Kota Bandung, yakni dari Satpol PP, Dishub, dan perwakilan dari Komunitas “Smoke Free Bandung” membahas beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi Satgas KTR yang akan dibentuk, di antaranya fungsi pengawasan, pembinaan, dan penindakan.   â€œKita harapkan satgas ini akan ada di seluruh SKPD Kota Bandung, sehingga implementasi KTR khususnya di kawasan perkantoran, restoran, dan hotel bisa terlaksana,” kata Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Kota Bandung di sela-sela pertemuan.   Satgas KTR ini dibentuk dari lintas sektor SKPD di Kota Bandung. Dalam hal ini, Dinkes Kota Bandung memiliki beberapa fungsi, yakni fungsi pembinaan.   Selain kawasan perkantoran, kawasan yang termasuk dalam KTR adalah tempat ibadah, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya. Meski demikian, perokok aktif tidak sepenuhnya dilarang untuk merokok. Perokok aktif diperbolehkan untuk merokok di ruang khusus merokok yang tersedia di kawasan perkantoran dan tempat umum lainnya.   Adanya Satgas KTR tidak menghalangi perokok aktif untuk merokok, tetapi hanya mengatur persebaran asap rokok agar perokok pasif tetap mendapatkan haknya untuk menghirup udara bersih. (Humas Dinas Kesehatan Kota Bandung)

Bagikan: