Empat Tempat Akan Jadi Fokus Penerapan KTR Tahun 2018


 
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung memfokuskan empat tempat umum yang harus menerapkan Perwal No. 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni tempat proses belajar-mengajar, tempat kerja, restoran, dan hotel. Keempat tempat tersebut dipilih karena dianggap masih minim dalam menerapkan KTR.
 
“Pada tahun ini kita akan fokus di empat tempat itu, sisanya kita laksanakan di tahun depan (2019),” kata Sekertaris Dinkes Kota Bandung, Nina Manarosana dalam kegiatan Pelatihan Satuan Tugas (Satgas) KTR, Jumat (02/02) di Hotel Sukajadi.
 
Perwal No. 315 Tahun 2017 mengatur setidaknya 9 tempat umum, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan, seperti hotel dan restoran. Warga dilarang melakukan kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di tempat-tempat yang termasuk dalam kategori KTR.
 
Demi mengefektifkan penegakkan Perwal tersebut, Dinkes Kota Bandung bekerja sama dengan Bloomberg Philantropies dan Vital Strategis mengadakan Pelatihan Satgas KTR selama dua hari, yakni Jumat-Sabtu tanggal 2-3 Februari 2018. Pelatihan tersebut diikuti 25 aparat pemerintah dari berbagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan, serta Puskesmas di Kota Bandung. Selama pelatihan, para peserta dibekali berbagai materi dan simulasi dalam implementasi Perwal KTR di masyarakat.
 
“Usai pelatihan, Satgas KTR akan mulai disebar ke empat tempat yang menjadi fokus tahun ini,” tandas Nina.
 
Satgas KTR dibentuk untuk menegakkan Perwal KTR dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan. Selain itu, Satgas KTR juga bertugas untuk mengawasi KTR, meniadakan asbak atau sejenisnya, serta memasang tanda dilarang merokok di tempat-tempat strategis.
 
(Humas Dinas Kesehatan Kota Bandung)
Bagikan: