Raperda KTR akan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar


 
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) mulai masuk tahap finalisasi penyusunan untuk ditinjau lebih lanjut oleh wali kota. Raperda tersebut akan mencakup poin-poin yang belum tercantum di Peraturan Wali Kota No. 315 Tahun 2017 tentang KTR, di antaranya poin sanksi bagi lembaga maupun individu yang melanggar ketentuan KTR serta ketentuan khusus terkait penjualan rokok di masyarakat.
 
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bandung, Nina Manarosana hari ini (14/11/2018) membuka Seminar Raperda KTR Kota Bandung bersama perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah Kota Bandung di Hotel Sukajadi, Bandung.
 
“Perda yang kita buat hari ini akan jadi perda terlengkap karena sudah disesuaikan dengan kondisi terkini,” tambah Nina.
 
Penyusunan Perda KTR ini merupakan tindak lanjut penerapan KTR di Kota Bandung agar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat di masyarakat.
 
“Perda KTR perlu diterapkan di Kota Bandung karena prevalensi perokok di Kota Bandung lebih tinggi daripada nasional. Kalau angka nasional jumlah perokok sebanyak 20% sedangkan di Kota Bandung angkanya mencapai 30%,” ujar Nina.
 
Upaya sosialisasi mengenai KTR yang sudah digulirkan Pemerintah Kota Bandung sejak Maret lalu terbukti memberikan hasil. Hasil pemantauan tim Satgas KTR Kota Bandung menyebutkan setelah adanya sosialisasi mengenai KTR ke berbagai titik di Kota Bandung, kepatuhan warga Kota Bandung untuk tidak merokok di KTR meningkat menjadi 19% dari angka 3% sebelum adanya sosialisasi.
 
“Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan Perda KTR ini karena raperda ini akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” pungkas Nina.
 
(Humas Dinas Kesehatan Kota Bandung)
Bagikan: