Situasi Gawat Darurat Cepat Tertangani dengan Kolaborasi


 
Penanganan situasi gawat darurat, seperti kecelakaan lalu lintas dan bencana dapat lebih efektif dan efisien dengan adanya kolaborasi yang baik melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) antarelemen. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung berusaha mengoptimalkan kolaborasi tersebut dengan menyelenggarakan Pembinaan SPGDT bagi petugas IGD rumah sakit, puskesmas, dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait lainnya di Aula Kantor Pusat Telkom Bandung, Selasa (10/04/2018).
 
Pembinaan SPGDT ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan gawat darurat sebagai gate keeper sistem pelayanan kesehatan di Kota Bandung serta mengajak berbagai elemen kesehatan untuk berkolaborasi sebagai wujud pemerintahan yang baik. Selain itu, program sistem rujukan dan rujuk balik diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta sistem informasi dan layanan konsultasi kesehatan dapat berjalan optimal melalui kolaborasi ini.
 
“Saat ini, pelaksanaan SPGDT belum optimal, misalnya lambatnya informasi tentang ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, akses rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) primer ke sekunder dan tersier belum optimal, serta sumber daya manusia di faskes yang terbatas sehingga SPGDT belum berjalan,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Siska Gerfianti dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut.
 
Selain Dinkes Kota Bandung, elemen lain yang terkait dalam kolaborasi SPGDT ini adalah PMI, BPJS, Jasa Raharja, Satlantas Polrestabes Kota Bandung, Diskominfo, Diskar & PB Kota Bandung, UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (P2KT), rumah sakit, dan puskesmas.
 
Siska juga menekankan agar petugas medis tidak ragu untuk menghubungi pihak kepolisian saat pasien kecelakaan lalu lintas masuk ke IGD agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian ke Jasa Raharja terkait masalah penjaminan dan pembiayaannya.
 
“Tangani dulu lalu cari tempat yang bisa digunakan untuk dirujuk, lalu kirim ke tempat rujukan. Intinya ditangani dulu,” tegasnya.
 
Situasi yang termasuk dalam kategori gawat darurat di antaranya adalah kecelakaan lalu lintas, bencana alam, serta serangan hewan liar. Warga yang mengalami atau berada di lokasi tersebut diharapkan segera menghubungi call center UPT P2KT di nomor 119 atau pihak kepolisian terdekat agar segera mendapatkan pertolongan.
 
“Untuk peserta JKN yang mengalami kondisi darurat bisa ditanggung oleh BPJS. Kami mohon bantuan faskes agar melayani pasien kegawatdaruratan tanpa melihat status keanggotaan BPJS. Pelayanan kegawatdaruratan bagi peserta JKN di faskes kerja sama maupun non kerja sama tidak dikenakan biaya tambahan,” tambah Kepala Cabang BPJS Kota Bandung, Herman Dinata.
 
Di samping itu, Kepala Jasa Raharja Kota Bandung, Dicky S. Permadi menyampaikan hal yang sama pada paparannya. Ia berharap siapapun warga yang melihat situasi kecelakaan lalu lintas dapat segera menghubungi kepolisian, jasa raharja atau call center 119 agar korban bisa dirujuk ke rumah sakit.
 
Penanganan situasi gawat darurat di Kota Bandung saat ini terdiri atas 1 call center, 14 RS Pemerintah dan Swasta, dan 8 UPT Puskesmas dengan pelayanan 24 jam. Selain itu, agen-agen SPGDT dari UPT P2KT juga tersebar di faskes tersebut, sehingga pihak puskesmas ataupun rumah sakit bisa mengoptimalkan fungsi dan peran mereka dalam penanganan situasi gawat darurat.
 
(Humas Dinas Kesehatan Kota Bandung)
Bagikan: