Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat, Merokok Sembarangan Kini Denda 500 Ribu

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan peluncuran Peraturan Daerah (PERDA) No. 4 tahun 2021 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dal rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2021 di Gedung Pendopo Kota Bandung pada Senin, (31/03/2021). Mulai hari ini, Senin (31/05/2021) setiap warga yang melanggar KTR akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000.

Peluncuran PERDA ini diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh tim Satgas KTR Kota Bandung, Minggu (30/05/2021) di Taman Alun-alun Kota Bandung. Selain itu, PERDA tersebut disosialisasikan melalui kampanye digital di media sosial dengan menggunakan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko.

Selain kampanye dan peluncuran PERDA KTR, peringatan HTTS 2021 diisi pula dengan talkshow mengenai KTR bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, dan Ketua TP-PKK Kota Bandung, Siti Muntamah. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara turut hadir dalam kegiatan ini.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan beberapa tempat yang dijadikan KTR di antaranya, tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, taman-taman publik, dll. Warga yang merokok sembarangan pada kawasan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.

“Kawasan Tanpa Rokok merupakan bukti bahwa Kota Bandung peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan untuk menyehatkan masyarakat di Kota Bandung ini. Untuk itu kami meminta partisipasi dari masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat bahkan kalau bisa berhenti merokok,” jelas Oded.

Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara. Ia menyatakan peluncuran PERDA KTR selain sebagai bentuk dukungan Kota Bandung dalam peringatan HTTS 2021 juga sebagai langkah strategis menekan penyebaran Covid-19.

“Kota Bandung ikut berkomitmen merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bersama WHO sebagai bagian usaha meningkatkan kesehatan lingkungan dan juga untuk melawan pandemi karena perokok lebih rentan terpapar virus Covid-19,” tambahnya.

Peringatan HTTS 2021 diakhiri dengan peresmian rambu KTR yang dipasang di Alun-alun Kota Bandung. Selanjutnya, rambu tersebut juga akan terpampang di wilayah yang masuk dalam kategori KTR.

(Humas Dinkes Kota Bandung)

Bagikan: