Persiapan Membuat Perda, Satgas KTR Kota Bandung Kaji Tiru ke Kota Bogor


 
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Bandung melakukan kaji tiru ke Dinas Kesehatan Kota Bogor mengenai penerapan KTR di Kota Bogor pada Kamis (03/05) guna mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk memasukkan KTR ke dalam Peraturan Daerah (Perda).
 
Kota Bogor dipilih sebagai tujuan kaji banding karena Kota Bogor telah memiliki Perda No.12 tahun 2009 tentang KTR. Selain itu, Kota Bogor juga menerapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat bagi warga yang melanggar peraturan tersebut.
 
“Kami ingin belajar banyak dari Kota Bogor, terutama langkah-langkah apa saja yang dilakukan Kota Bogor untuk memasukkan KTR ke dalam Perda,” kata Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Nina Manarosana yang turut mendampingi kegiatan kaji tiru Satgas KTR Kota Bandung.
 
Sampai saat ini, Satgas KTR Kota Bandung sudah melakukan dua siklus pemantauan pelaksanaan KTR di restoran, hotel, perkantoran pemerintah kota, serta sekolah-sekolah di Kota Bandung. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan kajian pemerintah dalam membuat Perda mengenai KTR di Kota Bandung.
 
“Dinkes Kota Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan konsisten mengawal implementasi Perwal no.315 tahun 2017 tentang KTR di semua wilayah KTR, bukan hanya di empat tempat seperti sekarang dan melakukan kerja sama dalam kajian akademik sebagai dasar penyusunan Perda KTR,” tambah Nina pasca kaji tiru.
 
Meskipun tingkat kepatuhan warga Kota Bogor terhadap Perda KTR masih tergolong rendah, Kepala Dinkes Kota Bogor, Rubaeah menyebutkan Kota Bogor berkomitmen untuk menegakkan peraturan tersebut, salah satunya dengan menghilangkan promosi atau iklan rokok di reklame melalui peraturan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Reklame.
 
“Bukan berarti kami sudah menjadi kota terbaik dalam penerapan aturan mengenai KTR karena kepatuhan warga masih kecil sekitar 20%, terutama di pasar tradisional dan tempat-tempat hiburan. Meski demikian, kami tetap mempersilakan kota lain untuk belajar,” tambah Rubaeah.
 
Rubaeah menyebutkan bahwa prinsip pembuatan Perda KTR ini adalah untuk mencegah perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Selain dukungan dari masyarakat setempat, aturan mengenai KTR perlu mendapatkan dukungan yang lebih besar baik dari tingkat nasional maupun internasional.
 
Di samping itu, Rubaeah menegaskan bahwa kunci penegakkan Perda KTR adalah komitmen kuat dari kepala daerah setempat serta melakukan tindakan tegas bagi pelanggar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
 
Dalam kaji tiru tersebut, Satgas KTR Kota Bandung didampingi juga oleh dua anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Gagan Hermawan dan Asep Mahyudin. Keduanya menyatakan bahwa DPRD Kota Bandung sangat mendukung langkah-langkat tim Satgas KTR untuk membuat Perda serupa di Kota Bandung.
 
(Humas Dinas Kesehatan Kota Bandung)
Bagikan: